Irjen Ferdy Sambo/Medcom.id/Siti
Irjen Ferdy Sambo/Medcom.id/Siti

Sidang Banding Pelanggaran Etik, Ferdy Sambo Dipastikan Tak Hadir

Siti Yona Hukmana • 19 September 2022 06:47
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin pagi, 19 September 2022. Sidang di Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB itu tak dihadiri Sambo.
 
"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022.
 
Dedi mengatakan mekanisme tersebut sesuai Pasal 79 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.

"Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan sidang KKEP dan kelima memori Banding," ungkap Dedi.
 
Usai banding, komite bakal menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP. Sidang banding hari ini dipimpin jenderal polisi bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
 
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ujar Dedi.
 
Sekretariat KKEP akan menyampaikan putusan sidang KKEP banding dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan. Hal itu mengacu Pasal 81 ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Pelaksanaan sidang banding, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.
 

Baca: Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini


"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding)," kata Dedi, Kamis, 15 September 2022.
 
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus lalu. Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat, 26 Agustus.
 
Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
 
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
 
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice. Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan