Eks Presiden ACT Ahyudin di Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Eks Presiden ACT Ahyudin di Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Lagi, Eks Presiden ACT Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana

Siti Yona Hukmana • 21 Juli 2022 11:19
Jakarta: Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan dua petinggi ACT lainnya. Ahyudin diperiksa ke-9 kali terkait dugaan penyelewengan dana umat. 
 
"Ahyudin, (agenda) jam 10.00 WIB," kata Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada Medcom.id, Kamis, 21 Juli 2022. 
 
Ahyudin telah memenuhi undangan pemeriksaan itu di Bareskrim Polri. Dia tiba sekitar pukul 09.50 WIB. 

Selain Ahyudin, Polri juga memeriksa Ketua Pembina ACT Imam Akbari. Dia diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 11.00 WIB. 
 
"Lalu, Hariyana Hermain, Senior Vice Presiden Global Islamic jam 13.00 WIB," ungkap Andri.
 

Baca: Ahyudin Dicecar Soal Penggajian hingga Pengadaan Kendaraan bagi Pegawai


Andri menyebut materi pemeriksaan masih sama. Yakni seputar dugaan penyimpangan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
 
"Seputar penyimpangan dari Boeing dan donasi lainnya oleh yayasan ACT," ujar Andri. 
 
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan pihaknya tengah mendalami tiga dugaan pidana yang terjadi di yayasan ACT. Pertama dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Kedua, penggunaan dana donasi tidak sesuai peruntukannya. 
 
"Ketiga, adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," ungkap Whisnu, Jumat, 15 Juli 2022. 
 
Belum disebutkan jumlah dan nama-nama perusahaan tersebut. Perusahaan cangkang itu berbentuk lembaga amal. Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut. 
 
"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Whisnu. 
 
Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya. Biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.
 
Belum ada tersangka dalam kasus ini walau telah naik ke tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan dua alat bukti. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan