Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie--MI
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie--MI

Merasa Dikriminalisasi, Polri Sarankan KPK Ajukan Praperadilan

Lukman Diah Sari • 17 Februari 2015 20:35
medcom.id, Jakarta: Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, Ketua KPK Abraham Samad (AS) belum melakukan langkah hukum. Kuasa Hukum AS, Nursjahbani Katjasungkana beranggapan bahwa KPK sedang dikriminaliasi.
 
Namun, hal itu dibantah pihak polri. Melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie menyarankan, agar KPK melakukan upaya hukum. "Kalau misalnya ada opini dikembangkan, baik oleh pimpinan KPK atau kuasa hukum seolah ada kriminalisasi kenapa tidak melakukan upaya hukum. Misalnya melakukan pengawasan, melalui praperadilan. kita uji, bahwa penyidikan ini kriminalisasi," jelasnya di Primetime News Metro Tv, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
 
Menurut jenderal bintang dua itu, dengan mengajukan praperadilan maka bisa menguji penyidikan yang sedang dilakukan. Sehingga tak membangun opini negatif, di masyarakat yang awam hukum.

"Jangan membangun opini, woro-woro mengajak masyarakat, membiaskan pemahaman masyarakat yang awam," kata Ronny.
 
Selain mengajukan praperadilan, sambung Ronny, KPK juga bisa menggunakan sarana di polri melalui Biro Pengawasan Penyidikan. "Yang bisa menguji tentang penyidikan itu, apakah sudah profesional, porposional, dam sesuai prosedur. Bila tidak percara, gunakan yang di KUHAP saja, kan itu praperadilan," bebernya.
 
 Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Sampaikan pendapat Anda dalam polling di akun facebook Metro TV ini.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan