Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.Foto: MI/SUSANTO.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.Foto: MI/SUSANTO.

Jadi Tersangka, Samad Diminta Segera Mundur dari KPK

Surya Perkasa • 17 Februari 2015 13:25
medcom.id, Jakarta: Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan. Konsekuensinya, Abraham Samad harus mengundurkan diri dari jabatannya.
 
"Seperti UU KPK, apabila ditetapkan tersangka harus mengundurkan diri sementara," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2105).
 
Agus memastikan, apabila Samad mengundurkan diri kinerja KPK menjadi tidak maksimal. Karena dua orang pimpinan KPK, Samad dan Bambang Widjojanto, sudah menjadi tersangka. Pimpinan KPK tinggal dua orang: Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Karena Busyro Muqoddas sudah habis masa jabatan dan belum ada pengganti.

Agus meminta Presiden Joko Widodo segera bertindak menangani krisis kepemimpinan di KPK. Jika tidak, KPK akan semakin tidak maksimal dalam memberantas korupsi.
 
Presiden, jelas Agus, memiliki kewenangan sebagai pimpinan pemerintahan. Baik dengan mempercepat proses seleksi pimpinan KPK, mengeluarkan Keppres pemberhentian pimpinan atau mengeluarkan Perppu terkait pimpinan KPK.
 
"Yang bisa mengambil kebijakan Pak Presiden Jokowi. Karena itulah adalah hak prerogatif," ujar Agus.
 
Menurut Anda apakah Abraham Samad akan mundur dari jabatan sebagai ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Ikuti pollingnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan