Jaksa Agung HM Prasetyo--MI/Angga Yuniar
Jaksa Agung HM Prasetyo--MI/Angga Yuniar

Ada Peluang Kasus BG Dihentikan Kejaksaan

Renatha Swasty • 04 Maret 2015 16:14
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan (BG), bukan tidak mungkin dihentikan.
 
"Iya mungkin Surat Perintah Pengentian Penyidikan (SP3). Mungkin ada (SP3), mungkin tidak (SP3)," kata Prasetyo ditemui wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015),
 
Hingga saat ini KPK belum menyerahkan berkas perkara BG. Apabila berkas telah dilimpahkan, maka akan segera dipelajari. Kemudian akan diputuskan bakal menghentikan kasus itu atau tidak. "Tapi yang pasti itu proses semua akan kita lihat," pungkas dia.

Kesepakatan pelimpahan kasus BG dari KPK ke Kajagung diambil usai pertemuan pimpinan lembaga hukum di KPK.
"Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 30 Februari, kemarin.
 
Menurut dia, KPK segera menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke lembaganya. KPK pun menginformasikan kalau kasus ini sejatinya pernah diperiksa Polri.
 
Pertemuan di KPK dihadiri Menkum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Tedjo Edhy, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan