medcom.id, Jakarta: Terdakwa Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, ada empat hal yang memberatkan Jessica. Hakim Ketua Kisworo menyebutkan hal yang memberatkan; Pertama, yakni perbuatan terdakwa Jessica telah membuat Mirna meninggal.
Kedua, perbuatan Jessica masuk kategori keji dan sadis. Sebab dilakukan terhadap teman dekatnya sendiri.
Ketiga, Jessica tidak pernah menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Terakhir, Jessica tidak pernah mengakui perbuatannya.
Sebaliknya, majelis hakim hanya punya satu hal yang meringankan Jessica. Satu-satunya pertimbangan itu karena usia Jessica masih muda.
"Berharap masih bisa memperbaiki diri," ujar Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Atas dasar pertimbangan itu, majelis hakim yang dipimpin Kisworo memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica. Hukuman Jessica dikurangi masa tahanan yang selama ini telah dijalani.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, ada empat hal yang memberatkan Jessica. Hakim Ketua Kisworo menyebutkan hal yang memberatkan; Pertama, yakni perbuatan terdakwa Jessica telah membuat Mirna meninggal.
Kedua, perbuatan Jessica masuk kategori keji dan sadis. Sebab dilakukan terhadap teman dekatnya sendiri.
Ketiga, Jessica tidak pernah menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Terakhir, Jessica tidak pernah mengakui perbuatannya.
Sebaliknya, majelis hakim hanya punya satu hal yang meringankan Jessica. Satu-satunya pertimbangan itu karena usia Jessica masih muda.
"Berharap masih bisa memperbaiki diri," ujar Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Atas dasar pertimbangan itu, majelis hakim yang dipimpin Kisworo memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica. Hukuman Jessica dikurangi masa tahanan yang selama ini telah dijalani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)