Gatot Pujo dan Evy Susanti, istri mudanya---Ant/Akbar Nugroho
Gatot Pujo dan Evy Susanti, istri mudanya---Ant/Akbar Nugroho

Evy Susanti Diperiksa Kembali Terkait Suap Hakim PTUN

Meilikhah • 25 September 2015 10:44
medcom.id, Jakarta: Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Evy menjadi satu-satunya tersangka yang diperiksa KPK usai perayaan Idul Adha kemarin.
 
"ES diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap hakim PTUN Medan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2015).
 
Evy datang sekitar pukul 10.06 WIB diantar mobil tahanan dari Rutan KPK. Berpakaian muslimah warna biru dan rompi tahanan KPK, Evy langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.

Bersama suaminya, Evy tersangkut dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
 
Evi pun dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan