Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Didesak Periksa Eks Penyidik KPK Soal Tudingan Lili Main Kasus

Candra Yuri Nuralam • 22 Desember 2021 06:33
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Kejagung dinilai perlu meminta keterangan Robin terkait tudingannya terhadap Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar yang diduga memainkan perkara di KPK.
 
"Saya dorong Kejaksaan Agung untuk minta keterangan dari Robin Pattuju untuk mendalami siapa yang dimaksud Robin Pattuju misalnya mengenai (Advokat) Arief Aceh," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Desember 2021.
 
Boyamin berharap Robin memberikan informasi ke Kejagung. Utamanya, tentang sosok Arief Aceh yang disebut Robin sebagai 'tangan kanan' Lili untuk memainkan perkara.

"Segera Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan memanggil atau meminta keterangan dari Robin Pattuju. Itu yang aku harapkan," ujar Boyamin.
 
Terpisah, KPK menilai tudingan Robin soal Lili lemah. Robin dinilai hanya mengetahui kabar itu dari mulut orang lain.
 
Baca: KPK Tegaskan Penyusunan Tuntutan Tidak Berdasarkan Total Suap
 
"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya Terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi (eks Wali Kota Tanjungbalai) M. Syahrial," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Desember 2021.
 
Ali mengatakan Robin mendengar kabar itu dari Syahrial. Sementara itu, Syahrial juga mengaku mengetahui dugaan itu dari eks Sekda Tanjungbalai Yusmada. Keterangan itu tidak bisa meyakinkan KPK tentang dugaan Lili memainkan perkara.
 
"Sehingga keterangan terdakwa (Robin) dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," ujar Ali.
 
Sosok Advokat Arief Aceh yang disebut Robin membantu Lili juga sangat lemah. Robin juga tidak pernah memberikan keterangan rinci tentang sosok Arief Aceh.
 
Selain itu, Robin juga tidak pernah mau memerinci permainan Lili dan sosok Arief Aceh dalam persidangan. Robin cuma mau membeberkan hal tersebut usai sidang selesai. KPK makin ragu dengan tudingan Robin karena tindakannya tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan