Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022. Kekayaan Abdul tercatat mencapai Rp36,72 miliar.
Total harta itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbarunya. Tercatat, Abdul memiliki sepuluh tanah dan bangunan senilai Rp34,29 miliar. Sebanyak sembilan tanah dan bangunannya ada di Balikpapan, satu sisanya berada di Jakarta Barat.
Baca: Firli: 11 Orang Termasuk Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK
Dia memiliki empat kendaraan senilai Rp509 juta. Kendaraannya yakni Mobil Ford Fiesta keluaran 2011, Mobil Honda City keluaran 2009, Moil Honda CRV keluaran 2008, dan Motor Yamaha Mio Soul keluaran 2007.
Abdul menguasai harta bergerak lainnya senilai Rp1,37 miliar. Lalu, memiliki kas dan setara kas senilai Rp546 juta.
KPK menggelar OTT di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu, 12 Januari 2022. Sejumlah pihak terjaring oleh tim satuan tugas OTT tersebut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam tangkap tangan itu. Pembeberan para tersangka bakal dilakukan melalui konferensi pers.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dalam operasi tangkap tangan (
OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022. Kekayaan Abdul tercatat mencapai Rp36,72 miliar.
Total harta itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbarunya. Tercatat,
Abdul memiliki sepuluh tanah dan bangunan senilai Rp34,29 miliar. Sebanyak sembilan tanah dan bangunannya ada di Balikpapan, satu sisanya berada di Jakarta Barat.
Baca:
Firli: 11 Orang Termasuk Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK
Dia memiliki empat kendaraan senilai Rp509 juta. Kendaraannya yakni Mobil Ford Fiesta keluaran 2011, Mobil Honda City keluaran 2009, Moil Honda CRV keluaran 2008, dan Motor Yamaha Mio Soul keluaran 2007.
Abdul menguasai harta bergerak lainnya senilai Rp1,37 miliar. Lalu, memiliki kas dan setara kas senilai Rp546 juta.
KPK menggelar OTT di
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu, 12 Januari 2022. Sejumlah pihak terjaring oleh tim satuan tugas OTT tersebut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam tangkap tangan itu. Pembeberan para tersangka bakal dilakukan melalui konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)