Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah berupaya membunuh karakter mantan Wakil Ketua KPK Azis Syamsuddin usai menuntut hukuman penjara empat tahun dua bulan dalam kasus dugaan suap. KPK menegaskan tuntutan dibuat sesuai aturan.
"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 1 Februari 2022.
Ali menilai Azis sedang membela diri dengan menuding KPK mencoba membunuh karakter. Tudingan Azis dinilai lumrah dalam penanganan perkara pada tahap persidangan.
"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa," ujar Ali.
Baca: Azis Syamsuddin Bakal Terima Putusan Hakim
Sebelumnya, Azis Syamsuddin memprotes tuntutan penjara empat tahun dua bulan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Dalil jaksa dalam menuntut Azis dinilai membunuh karakternya.
"Hal ini menunjukkan suatu upaya pembunuhan karakter, character assassination terhadap pribadi saya," kata Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 31 Januari 2022.
Azis mengatakan ada beberapa keganjilan yang ditemukan dalam dalil tuntutan jaksa. Salah satunya soal penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dari KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membantah berupaya membunuh karakter mantan Wakil Ketua KPK
Azis Syamsuddin usai menuntut hukuman penjara empat tahun dua bulan dalam kasus dugaan suap. KPK menegaskan tuntutan dibuat sesuai aturan.
"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan
perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 1 Februari 2022.
Ali menilai Azis sedang membela diri dengan menuding KPK mencoba membunuh karakter. Tudingan Azis dinilai lumrah dalam penanganan perkara pada tahap persidangan.
"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa," ujar Ali.
Baca:
Azis Syamsuddin Bakal Terima Putusan Hakim
Sebelumnya, Azis Syamsuddin memprotes tuntutan penjara empat tahun dua bulan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Dalil jaksa dalam menuntut Azis dinilai membunuh karakternya.
"Hal ini menunjukkan suatu upaya pembunuhan karakter,
character assassination terhadap pribadi saya," kata Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 31 Januari 2022.
Azis mengatakan ada beberapa keganjilan yang ditemukan dalam dalil tuntutan jaksa. Salah satunya soal penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan dari KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)