Juru Bicara MA Suhadi/MTVN/Yogi Bayu Aji
Juru Bicara MA Suhadi/MTVN/Yogi Bayu Aji

Salah Ketik MA di Putusan Tatib DPD Bisa Dibetulkan

Yogi Bayu Aji • 06 April 2017 13:37
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung mengakui ada kesalahan ketik dalam putusan uji materi tata tertib DPD. Namun, kesalahan ini dapat dibetulkan.
 
"Memang asasnya bahwa kesalahan itu harus ada pembetulan," kata juru bicara MA Suhadi di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 6 April 2017.
 
Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 itu terdapat kesalahan di amar nomor 3. Poin itu berbunyi,

"Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib."

Suhadi menjelaskan, bila kesalahan pada subtansi perkaram dilakukan dengan upaya hukum semisal banding sampai kasasi. Bila hanya salah ketik, pembentulan dilakukan dengan proses renvoi oleh mejelis yang memutus perkara.

"Coret rakyat, coret sah," ungkap dia.
 
Menurut dia, tiap institusi peradilan sejatinya berkomitmen berusaha menghindari keliruan dan kesalahan. Namun, kata dia, manusia pasti tidak luput dari kesalahan.
 
Dia menegaskan, tidak ada maksud apa pun dalam kesalahan ketik itu. "Ini betul-betul karena kekeliruan," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan