Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah.
Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah.

Novanto Jadi Saksi Keponakannya

M Sholahadhin Azhar • 18 September 2018 12:56
Jakarta: Terpidana korupsi KTP-el Setya Novanto kembali menjadi saksi untuk keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Selain Irvanto, Novanto juga bersaksi untuk koleganya Made Oka Masagung.
 
"Kami menjadwalkan 10 saksi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 September 2018.
 
Seharusnya, Novanto dijadwalkan menjadi saksi pada Jumat, 14 September 2018. Namun, sidang ditunda karena ada perubahan.
Terkait saksi yang disebutkan jaksa, bersama Novanto yakni ada mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana, mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Selain itu, ada saksi dari pihak swasta lain seperti Foe Sew Hai, Chandra Erry, Ferry Tan, Melyana Jap, Wong Oey Philip Wijaya, Johanes Richard Tanjaya dan Jimmy Iskandar alias Bobby.
 
Baca: Keponakan Novanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini
 
Seperti diketahui, Irvanto dan Made Oka didakwa menjadi perantara fee korupsi dalam proyek KTP-el untuk Novanto. Keduanya didakwa berperan merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
 
Dalam dakwaan, disebutkan Irvanto bersama tim Fatmawati dengan anggota Andi Agustinus dan sejumlah pengusaha sepakat memenangkan salah satu konsorsium yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi.
 
Selain itu, Irvanto juga melakukan pertemuan dengan Andi dalam membahas anggaran proyek KTP-el. Hal ini untuk memuluskan pemberian fee bagi Novanto dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lainnya, sebesar lima persen dari nilai proyek tersebut.
 
Irvanto dan Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan