Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah tersangka dugaan suap proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Lembaga Antirasuah memeriksa Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
"Para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek Meikarta mulai diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin, 22 Oktober 2018.
Baca: Bupati Bekasi Ditahan
KPK membongkar kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta melalui operasi tangkap tangan (OTT), Minggu, 14 Oktober 2018. Sejumlah bukti transaksi suap mulai uang SGD90 ribu dan Rp513 Juta, hingga dua unit mobil diamankan dalam operasi senyap ini.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Baca: Bupati Neneng `Sendiri` Lawan KPK
Penyidik juga menetapkan konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka. Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga bernasib sama.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahap.
Pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah tersangka dugaan suap proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Lembaga Antirasuah memeriksa Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
"Para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek Meikarta mulai diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin, 22 Oktober 2018.
Baca: Bupati Bekasi Ditahan
KPK membongkar kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta melalui operasi tangkap tangan (OTT), Minggu, 14 Oktober 2018. Sejumlah bukti transaksi suap mulai uang SGD90 ribu dan Rp513 Juta, hingga dua unit mobil diamankan dalam operasi senyap ini.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Baca: Bupati Neneng `Sendiri` Lawan KPK
Penyidik juga menetapkan konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka. Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga bernasib sama.
Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahap.
Pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya mencapai Rp7 miliar. Uang diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)