Jakarta: Gugatan praperadilan pengusaha kakap Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Halim Ali, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan ini menguatkan penetapan tersangka Halim Ali beserta Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Mabes Polri.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum. Dengan ini, Halim segera diadili.
"Benar ada pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berkasnya sudah dinyatakan P-21 di Kejagung," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani, dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.
Meri menerangkan pihaknya tengah menuggu waktu persidangan sembari menunggu barang bukti dan dinyatakan lengkap. Dia menyebut sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
"Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum (Wilkum) PN Lubuklinggau," kata dia.
Halim Ali bersama kolega ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk syarat terbitnya sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB).
Pengusutan terhadap Halim Ali bersama Djoko dan Bagio senduri berawal dari adanya laporan ke Dit Tipidter Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/BareskrimPolri tertanggal 26 April 2024.
Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SKB dianggap mengetahui secara sadar dan benar jika lokasi lahan yang sudah dibebaskan oleh PT. Gorby Putra Utama (GPU) berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan titik koordinat izin usaha pertambangan-operasi produksi yang berisi batu bara.
Berdasarkan potensi kandungan batu bara yang besar, maka terkesan kuat timbul niat jahat untuk menguasai lahan tanah yang telah dibebaskan oleh PT. GPU dari masyarakat Desa Beringin Makmur sejak 2009-2012.
Halim Ali melancarkan aksinya dengan menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit dari Kabupaten Musi Banyuasin tetapi melakukan kegiatan tanpa izin diwilayah kabupaten Musirawas Utara.
Demi memuluskan keinginannya menguasai lahan pertambangan batu bara, Halim Ali dibantu Djoko dan Bagio diduga kuat melakukan pembuatan merakayasa surat tanah di lahan PT GPU dengan menggunakan alas hak surat keterangan dari Desa Sako Suban Kabupaten Musi Banyuasin.
Halim Ali juga melakukan land clearing disertai menanam pohon sawit dengan mengerahkan preman di wiliyah izin usaha pertambangan PT GPU yang berada di Kabupaten Musi Rawa Utara dengan tujuan menguasai lahan milik PT GPU yang sudah beroperasi sejak tahun 2010.
Tersangka diduga membuat pemalsuan dan rekayasa surat atau dokumen syarat-syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB tahun 2019/2020 ke Kantor BPN Musi Banyuasin dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Atas kesalahan letak tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN RI melalui SK No: i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 telah mencabut sertifikat HGU PT SKB karena cacat administrasi.
Dalam perjalanan kasus, tepatnya saat berkas perkaranya hendak dilimpahkan ke PN Lubuk Linggau, Halim Ali diduga kuat berpura-pura sakit untuk menghindari proses bukum yang sedang berjalan.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah membenarkan adanya pelimpahan tahap II untuk kedua tersangka atas nama Djoko Purnomodan Bagio Luijeng. Sedangkan untuk berkas Halim Ali sudah ditahap I atau P21.
"Halim Ali proses P 21 Tahap 1 pelimpahan berkas telah dilakukan oleh Mabes Polri Ke Kejaksaan Agung dan harus segera dilimpahkan ke Pengadilan," kata Sofhuan.
Sofhuan menduga Halim Ali beralasan sakit hanya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Terutama, untuk menghindari pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Lubuklinggau.
Menurut dia, Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah memvonis masing-masing 10 bulan penjara terhadap Jumadi, Indra, Akib, Subandi, dan Syarif. Mereka semua merupakan karyawan PT SKB yang melakukan penghalangan penambangan PT GPU.
Vonis itu termaktub dalam putusan Pengadilan Lubuklinggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim pada Rabu, 14 Agustus 2024. Kemudian, putusan Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT.
Jakarta: Gugatan praperadilan pengusaha kakap Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Halim Ali, ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan ini menguatkan penetapan tersangka Halim Ali beserta Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Mabes Polri.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum. Dengan ini, Halim segera diadili.
"Benar ada pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berkasnya sudah dinyatakan P-21 di Kejagung," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani, dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.
Meri menerangkan pihaknya tengah menuggu waktu persidangan sembari menunggu barang bukti dan dinyatakan lengkap. Dia menyebut sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
"Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum (Wilkum) PN Lubuklinggau," kata dia.
Halim Ali bersama kolega ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk syarat terbitnya sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB).
Pengusutan terhadap Halim Ali bersama Djoko dan Bagio senduri berawal dari adanya laporan ke Dit Tipidter Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/BareskrimPolri tertanggal 26 April 2024.
Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SKB dianggap mengetahui secara sadar dan benar jika lokasi lahan yang sudah dibebaskan oleh PT. Gorby Putra Utama (GPU) berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan titik koordinat izin usaha pertambangan-operasi produksi yang berisi batu bara.
Berdasarkan potensi kandungan batu bara yang besar, maka terkesan kuat timbul niat jahat untuk menguasai lahan tanah yang telah dibebaskan oleh PT. GPU dari masyarakat Desa Beringin Makmur sejak 2009-2012.
Halim Ali melancarkan aksinya dengan menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit dari Kabupaten Musi Banyuasin tetapi melakukan kegiatan tanpa izin diwilayah kabupaten Musirawas Utara.
Demi memuluskan keinginannya menguasai lahan pertambangan batu bara, Halim Ali dibantu Djoko dan Bagio diduga kuat melakukan pembuatan merakayasa surat tanah di lahan PT GPU dengan menggunakan alas hak surat keterangan dari Desa Sako Suban Kabupaten Musi Banyuasin.
Halim Ali juga melakukan land clearing disertai menanam pohon sawit dengan mengerahkan preman di wiliyah izin usaha pertambangan PT GPU yang berada di Kabupaten Musi Rawa Utara dengan tujuan menguasai lahan milik PT GPU yang sudah beroperasi sejak tahun 2010.
Tersangka diduga membuat pemalsuan dan rekayasa surat atau dokumen syarat-syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB tahun 2019/2020 ke Kantor BPN Musi Banyuasin dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Atas kesalahan letak tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN RI melalui SK No: i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 telah mencabut sertifikat HGU PT SKB karena cacat administrasi.
Dalam perjalanan kasus, tepatnya saat berkas perkaranya hendak dilimpahkan ke PN Lubuk Linggau, Halim Ali diduga kuat berpura-pura sakit untuk menghindari proses bukum yang sedang berjalan.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah membenarkan adanya pelimpahan tahap II untuk kedua tersangka atas nama Djoko Purnomodan Bagio Luijeng. Sedangkan untuk berkas Halim Ali sudah ditahap I atau P21.
"Halim Ali proses P 21 Tahap 1 pelimpahan berkas telah dilakukan oleh Mabes Polri Ke Kejaksaan Agung dan harus segera dilimpahkan ke Pengadilan," kata Sofhuan.
Sofhuan menduga Halim Ali beralasan sakit hanya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Terutama, untuk menghindari pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Lubuklinggau.
Menurut dia, Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah memvonis masing-masing 10 bulan penjara terhadap Jumadi, Indra, Akib, Subandi, dan Syarif. Mereka semua merupakan karyawan PT SKB yang melakukan penghalangan penambangan PT GPU.
Vonis itu termaktub dalam putusan Pengadilan Lubuklinggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim pada Rabu, 14 Agustus 2024. Kemudian, putusan Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)