Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

KPK Limpahkan Berkas Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs ke PN Bandung

Candra Yuri Nuralam • 08 Februari 2023 21:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dokumennya diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
 
"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2023.
 
Selain Sudrajad, KPK melimpahkan berkas Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, tiga ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma,  dan Heryanto Tanaka. Dakwaan mereka juga dikirimkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Status penahanan sudah menjadi wewenang pengadilan tipikor," ucap Ali.
 

Baca Juga: 4 Hakim Agung Beberkan Cara Sudrajad Dimyati Tangani Perkara


 
KPK tinggal menunggu sidang perdana dalam kasus ini. Agendanya, yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
 
"Agenda pembacaan surat dakwaan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujar Ali.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif