KPK Limpahkan Berkas Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs ke PN Bandung
Candra Yuri Nuralam • 08 Februari 2023 21:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dokumennya diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2023.
Selain Sudrajad, KPK melimpahkan berkas Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, tiga ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto Tanaka. Dakwaan mereka juga dikirimkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Status penahanan sudah menjadi wewenang pengadilan tipikor," ucap Ali.
KPK tinggal menunggu sidang perdana dalam kasus ini. Agendanya, yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Agenda pembacaan surat dakwaan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dokumennya diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2023.
Selain Sudrajad, KPK melimpahkan berkas Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, tiga ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Muhajir Habibie serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto Tanaka. Dakwaan mereka juga dikirimkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Status penahanan sudah menjadi wewenang pengadilan tipikor," ucap Ali.
KPK tinggal menunggu sidang perdana dalam kasus ini. Agendanya, yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Agenda pembacaan surat dakwaan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)