Jakarta: Polisi memastikan Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama hari ini, 27 Juli 2023. Panji beralasan karena tengah sakit.
"Panji tidak hadir karena sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan Panji langsung memberikan konfirmasi ketidakhadirannya. Namun, terkait waktu penundaan pemeriksaan akan disampaikan Ramadhan dalam konferensi pers daring siang ini.
"Nanti disampaikan dalam taping (siaran tunda) 1 jam lagi," ujar Ramadhan.
Ketidakhadiran Panji juga disampaikan kuasa hukumnya, Hendra Effendi. Hendra menyebut kliennya tengah sakit dan dalam pemulihan.
"Kita kuasa hadir, Pak Panji kemungkinan belum bisa karena sedang pemulihan kesehatan," ujar Hendra saat dikonfirmasi terpisah.
Panji Gumilang diperiksa pertama kali pada Senin, 3 Juli 2023. Pemeriksaan itu dalam tahap klarifikasi, karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Usai memeriksa Panji, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan perbuatan pidana. Yakni ada dugaan perbuatan penistaan agama yang dilakukan Panji.
Kini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Total ada 50 saksi diperiksa dalam proses penyidikan 30 saksi dan 20 saksi ahli. Polisi juga telah mengantongi hasil uji bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan mengantongi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah memeriksa Panji, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk melihat kelengkapan bukti untuk penetapan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Jakarta: Polisi memastikan
Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan kasus dugaan
penistaan agama hari ini, 27 Juli 2023. Panji beralasan karena tengah sakit.
"Panji tidak hadir karena sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan Panji langsung memberikan konfirmasi ketidakhadirannya. Namun, terkait waktu penundaan pemeriksaan akan disampaikan Ramadhan dalam konferensi pers daring siang ini.
"Nanti disampaikan dalam
taping (siaran tunda) 1 jam lagi," ujar Ramadhan.
Ketidakhadiran Panji juga disampaikan kuasa hukumnya, Hendra Effendi. Hendra menyebut kliennya tengah sakit dan dalam pemulihan.
"Kita kuasa hadir, Pak Panji kemungkinan belum bisa karena sedang pemulihan kesehatan," ujar Hendra saat dikonfirmasi terpisah.
Panji Gumilang diperiksa pertama kali pada Senin, 3 Juli 2023. Pemeriksaan itu dalam tahap klarifikasi, karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Usai memeriksa Panji, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan perbuatan pidana. Yakni ada dugaan perbuatan penistaan agama yang dilakukan Panji.
Kini, kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Total ada 50 saksi diperiksa dalam proses penyidikan 30 saksi dan 20 saksi ahli. Polisi juga telah mengantongi hasil uji bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan mengantongi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah memeriksa Panji, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk melihat kelengkapan bukti untuk penetapan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)