Jakarta: Jaksa eksektor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Rochmadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan eksekusi dilakukan setelah vonis Rochmadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rochmadi dihukum atas kasus dugaan suap pemberian label WTP atas audit keuangan Kemendes.
"Hari ini KPK melakukan eksekusi d terhadap terdakwa Rochmadi Saptogiri," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2018.
Rochmadi divonis bersalah pada 5 Maret 2018. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca: Auditor BPK Banding Vonis 7 Tahun Penjara
Putusan tersebut lebih rendah dari yang dituntut oleh jaksa penuntut umum yang menuntut Rochmadi 15 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa juga mewajibkan Rochmadi membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Jakarta: Jaksa eksektor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Rochmadi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan eksekusi dilakukan setelah vonis Rochmadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rochmadi dihukum atas kasus dugaan suap pemberian label WTP atas audit keuangan Kemendes.
"Hari ini KPK melakukan eksekusi d terhadap terdakwa Rochmadi Saptogiri," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2018.
Rochmadi divonis bersalah pada 5 Maret 2018. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca: Auditor BPK Banding Vonis 7 Tahun Penjara
Putusan tersebut lebih rendah dari yang dituntut oleh jaksa penuntut umum yang menuntut Rochmadi 15 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa juga mewajibkan Rochmadi membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)