Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) M Romahurmuziy dibawa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Sakit (RS) Polri. Dia kembali menjalani perawatan intensif.
"RMY (Romy) tadi malam (Senin, 13 Mei 2019) dibawa ke RS Polri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Dari hasil pemeriksaan dokter KPK, kata Febri, Romy harus menjalani rawat inap. Penahanan Romi dibantarkan selama menjalani rawat inap di RS Polri. "Karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata Febri.
Ini kedua kalinya Romy dibantarkan di RS Polri karena sakit. Sama halnya dengan pembantaran sebelumnya, KPK masih tutup mulut saat disinggung penyakit yang diderita Romy.
KPK menetapkan Romy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dia disinyalir mengatur jabatan di Kemenag di pusat dan daerah.
Romy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Baca: Praperadilan Romahurmuziy Ditolak
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan pembangunan (PPP) M Romahurmuziy dibawa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Sakit (RS) Polri. Dia kembali menjalani perawatan intensif.
"RMY (Romy) tadi malam (Senin, 13 Mei 2019) dibawa ke RS Polri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Dari hasil pemeriksaan dokter KPK, kata Febri, Romy harus menjalani rawat inap. Penahanan Romi dibantarkan selama menjalani rawat inap di RS Polri. "Karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata Febri.
Ini kedua kalinya Romy dibantarkan di RS Polri karena sakit. Sama halnya dengan pembantaran sebelumnya, KPK masih tutup mulut saat disinggung penyakit yang diderita Romy.
KPK menetapkan Romy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dia disinyalir mengatur jabatan di Kemenag di pusat dan daerah.
Romy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Baca: Praperadilan Romahurmuziy Ditolak
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Muafaq juga dijerat
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)