Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (memakai rompi tahanan) seusai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). Foto: MI/Bary Fathahilah
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (memakai rompi tahanan) seusai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). Foto: MI/Bary Fathahilah

Jaksa Hadirkan Ajudan Prabowo di Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet

Siti Yona Hukmana • 09 April 2019 05:51
Jakarta: Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini Selasa, 9 April 2019 pukul 08.30 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan bakal menghadirkan empat saksi, salah satunya ajudan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
 
"Insyaallah empat orang. Di antaranya, orang yang mengirimkan foto wajah lebam Ratna, yang ikut demo dan mungkin ajudan Prabowo," beber Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 April 2019.
 
Ratna sudah menjalani tujuh kali persidangan. Sidang hari ini merupakan sidang ke delapan. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Selama persidangan ini Ratna masih ditahan di Polda Metro Jaya. Haknya untuk mengajukan tahanan kota tak kunjung diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Baca juga: Amien Rais Jadi Pengusul Konferensi Pers Hoaks Ratna
 
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
 
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
 
Baca juga: Amien Rais Kecewa Ratna Sarumpaet Berbohong
 
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Copied the text:
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan