Jakarta: Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap 33 kasus penimbunan obat covid-19. Sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Bareskrim dan jajaran Polda sampai dengan saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dengan sudah menetapkan 37 tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Kamis, 29 Juli 2021.
Penimbunan obat azytromicin oleh salah satu pabrik obat yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat juga berhasil diungkap beberapa waktu lalu. Bareskrim nantinya akan menyerahkan beberapa barang bukti kepada pemerintah untuk digunakan.
"Sejumlah barang bukti yang masih bisa dimanfaatkan untuk penanganan covid-19 akan diserahkan ke pemerintah," katanya.
Total barang bukti yang diamankan berjumlah 365.876 obat terapi covid-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi covid-19 serta 48 tabung oksigen. Mayoritas obat terapi covid-19 yang ditimbun pelaku adalah ivermectin dan azytromicin 37 tersangka penimbun obat ditangkap karena menjual obat terapi covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).
Tersangka juga mengedarkan obat dan alat kesehatan tanpa izin edar serta memproduksi tabung oksigen dari tabung apar yang biasa digunakan untuk pemadam kebakaran. (Widya Finola Ifani Putri)
Jakarta: Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap 33 kasus penimbunan obat covid-19. Sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Bareskrim dan jajaran Polda sampai dengan saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dengan sudah menetapkan 37 tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Kamis, 29 Juli 2021.
Penimbunan obat azytromicin oleh salah satu pabrik obat yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat juga berhasil diungkap beberapa waktu lalu. Bareskrim nantinya akan menyerahkan beberapa barang bukti kepada pemerintah untuk digunakan.
"Sejumlah barang bukti yang masih bisa dimanfaatkan untuk penanganan covid-19 akan diserahkan ke pemerintah," katanya.
Total barang bukti yang diamankan berjumlah 365.876 obat terapi covid-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi covid-19 serta 48 tabung oksigen. Mayoritas obat terapi covid-19 yang ditimbun pelaku adalah ivermectin dan azytromicin 37 tersangka penimbun obat ditangkap karena menjual obat terapi covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).
Tersangka juga mengedarkan obat dan alat kesehatan tanpa izin edar serta memproduksi tabung oksigen dari tabung apar yang biasa digunakan untuk pemadam kebakaran. (
Widya Finola Ifani Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)