Jakarta: Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menyebut Fredrich Yunadi tak mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya. Novanto mengaku mencabut secara resmi surat penunjukan Fredrich sebagai kuasa hukum.
Hal tersebut diungkapkan Novanto saat bersaksi di sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Menurut Novanto, surat pencabutan itu juga disampaikan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seminggu setelah saya diperiksa KPK, saya cabut semua. Surat pencabutan itu saya sampaikan ke pimpinan KPK dan Pak Fredrich," ujar Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 27 April 2018.
Novanto menambahkan, pencabutan itu dikarenakan dia telah menunjuk kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail. Ia mempercayakan kasus yang membelitnya ditangani oleh Maqdir.
Dsember 2017, Fredrich menyebut dirinya bersama Otto Hasibuan mundur dari tim kuasa hukum Setya Novanto. Menurutnya, keputusan mundurnya itu diambil lantaran Maqdir ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru.
Dia mengaku tak ada masalah dengan Novanto di balik keputusan mundurnya sebagai pengacara. Namun, ada hal yang tidak disepakati oleh keduanya dalam penanganan perkara KTP elektronik.
Jakarta: Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menyebut Fredrich Yunadi tak mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya. Novanto mengaku mencabut secara resmi surat penunjukan Fredrich sebagai kuasa hukum.
Hal tersebut diungkapkan Novanto saat bersaksi di sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Menurut Novanto, surat pencabutan itu juga disampaikan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seminggu setelah saya diperiksa KPK, saya cabut semua. Surat pencabutan itu saya sampaikan ke pimpinan KPK dan Pak Fredrich," ujar Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 27 April 2018.
Novanto menambahkan, pencabutan itu dikarenakan dia telah menunjuk kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail. Ia mempercayakan kasus yang membelitnya ditangani oleh Maqdir.
Dsember 2017, Fredrich menyebut dirinya bersama Otto Hasibuan mundur dari tim kuasa hukum Setya Novanto. Menurutnya, keputusan mundurnya itu diambil lantaran Maqdir ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru.
Dia mengaku tak ada masalah dengan Novanto di balik keputusan mundurnya sebagai pengacara. Namun, ada hal yang tidak disepakati oleh keduanya dalam penanganan perkara KTP elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)