medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan suap terkait penanganan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang TA 2014, dengan tersangka Lenih Marliani sudah lengkap. Lenih pun segera menghadapi meja hijau.
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka LM (Lenih Marlina) kasus TPK suap terkait penanganan perkara tipikor penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program jamkesnas di Dinkes Kab Subang TA 2014, ke penuntutan (tahap 2)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (9/6/2016).
Pelimpahan berkas dan barang bukti kasus Lenih telah dilakukan di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. "Kemungkinan yang bersangkutan akan sidang di PN Bandung," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan tipikor penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program jamkesnas di Dinkes Kabupaten Subang TA 2014.
Mereka ialah Bupati Subang Ojang Sohandi, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, bekas Jaksa Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang Fahri Nurmallo, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, dan istri Jajang Lenih Marliani.
Penetapan tersangka kepada kelimanya merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan Tim Satuan Tugas KPK di Bandung dan Subang, Senin 11 April. Dalam operasi itu, KPK menangkap Lenih, Deviyanti, dan Ojang. Lenih ditangkap usai diduga memberikan uang suap kepada Deviyanti di Kejati Jabar. Sedangkan, Ojang ditangkap di Subang.
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan suap terkait penanganan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang TA 2014, dengan tersangka Lenih Marliani sudah lengkap. Lenih pun segera menghadapi meja hijau.
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka LM (Lenih Marlina) kasus TPK suap terkait penanganan perkara tipikor penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program jamkesnas di Dinkes Kab Subang TA 2014, ke penuntutan (tahap 2)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (9/6/2016).
Pelimpahan berkas dan barang bukti kasus Lenih telah dilakukan di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. "Kemungkinan yang bersangkutan akan sidang di PN Bandung," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan tipikor penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program jamkesnas di Dinkes Kabupaten Subang TA 2014.
Mereka ialah Bupati Subang Ojang Sohandi, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, bekas Jaksa Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang Fahri Nurmallo, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, dan istri Jajang Lenih Marliani.
Penetapan tersangka kepada kelimanya merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan Tim Satuan Tugas KPK di Bandung dan Subang, Senin 11 April. Dalam operasi itu, KPK menangkap Lenih, Deviyanti, dan Ojang. Lenih ditangkap usai diduga memberikan uang suap kepada Deviyanti di Kejati Jabar. Sedangkan, Ojang ditangkap di Subang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)