Jakarta: Polri menyebut mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian melakukan pelanggaran etik berat. Pelanggaran itu terkait penanganan laporan polisi (LP) Putri Candrawathi terhadap almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ya, menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
Laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 tentang Kejahatan Kesopanan dan/atau Perbuatan Memaksa Seseorang dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan dan atau Kekerasan Seksual. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Waktu kejadian dilaporkan sekitar pukul 17.00 WIB, pada Jumat, 8 Juli 2022, bertempat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini pihak korban adalah Putri Candrawathi dan terlapor Brigadir J.
Kemudian, laporan kedua ialah tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe. Dengan korban Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Kedua laporan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Ini yang ditangani yang bersangkutan tidak profesional dan laporan polisi tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ujar Dedi.
Namun, Dedi tidak memerinci bentuk pelanggaran yang dilakukan AKBP Jerry. Dia hanya menekankan Jerry melakukan pelanggaran berat.
"Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena maish diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," kata jenderal bintang dua itu.
AKBP Jerry dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini. Namun, waktunya masih menunggu sidang mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto selesai.
"AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepat jam 15.00 WIB," ucap Dedi.
AKBP Jerry dimutasi ke pelayanan markas (Yanma) Polri buntut pelanggaran etik itu dalam rangka pemeriksaan. Mutasi jabatan itu tertuang dalam surat telegram (ST) nomor: ST/175/VIII/KEP./2022. Dia ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Jakarta:
Polri menyebut mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian melakukan pelanggaran etik berat. Pelanggaran itu terkait penanganan laporan polisi (LP)
Putri Candrawathi terhadap almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
"Ya, menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
Laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 tentang Kejahatan Kesopanan dan/atau Perbuatan Memaksa Seseorang dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan dan atau Kekerasan Seksual. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Waktu kejadian dilaporkan sekitar pukul 17.00 WIB, pada Jumat, 8 Juli 2022, bertempat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini pihak korban adalah Putri Candrawathi dan terlapor Brigadir J.
Kemudian, laporan kedua ialah tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe. Dengan korban Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Kedua laporan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Ini yang ditangani yang bersangkutan tidak profesional dan laporan polisi tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ujar Dedi.
Namun, Dedi tidak memerinci bentuk pelanggaran yang dilakukan AKBP Jerry. Dia hanya menekankan Jerry melakukan pelanggaran berat.
"Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena maish diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," kata jenderal bintang dua itu.
AKBP Jerry dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini. Namun, waktunya masih menunggu sidang mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto selesai.
"AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepat jam 15.00 WIB," ucap Dedi.
AKBP Jerry dimutasi ke pelayanan markas (Yanma) Polri buntut pelanggaran etik itu dalam rangka pemeriksaan. Mutasi jabatan itu tertuang dalam surat telegram (ST) nomor: ST/175/VIII/KEP./2022. Dia ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)