Irjen Ferdy Sambo. (Medcom.id/Yona)
Irjen Ferdy Sambo. (Medcom.id/Yona)

Irjen Sambo Isyaratkan Brigadir J Tewas Akibat Perbuatan Terhadap Istri

Siti Yona Hukmana • 04 Agustus 2022 10:59
Jakarta: Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia mengisyaratkan ajudannya itu meregang nyawa akibat perbuatan terhadap istrinya, Putri Candrawathi. 
 
"Semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022. 
 
Sambo tak menjelaskan secara gamblang terkait perbuatan Brigadir J. Hanya, berdasarkan pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap istri Irjen Sambo. 

Meski begitu, Sambo tetap mengucapkan belasungkawa atas tewasnya Brigadir J. Dia berharap keluarga Brigadir J diberikan kekuatan. 
 
"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi peristiwa di rumah dinas saya," ujar jenderal bintang dua itu. 
 

Baca: Irjen Ferdy Sambo Minta Masyarakat Tak Berasumsi Soal Peristiwa di Rumah Dinasnya


Dia juga mohon doa agar istrinya dapat segera pulih dari trauma. Kemudian, anak-anaknya bisa melewati peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya tersebut. 
 
Sambo juga meminta maaf kepada institusi Polri atas peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. "Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," ucap Sambo. 
 
Sambo datang ke Bareskrim Polri dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Guna mendalam peristiwa tersebut untuk mencari bukti ada tidak pelaku lain dalam insiden berdarah itu. 
 
Polisi telah menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan