Irjen Ferdy Sambo. MI/Adam Dwi
Irjen Ferdy Sambo. MI/Adam Dwi

Kabareskrim Ragukan Ada Pelecehan Seksual Terhadap Istri Irjen Sambo

Siti Yona Hukmana • 10 Agustus 2022 08:48
Jakarta: Motif penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih didalami. Namun, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo diragukan. 
 
"Kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual terhadap Putri)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022. 
 
Agus meragukan adanya pelecehan seksual itu karena para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan itu (ada pelecehan seksual)," ujar jenderal bintang tiga itu. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut motif penembakan Brigadir J masih didalami. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan saksi ahli. 
 
"Terkait motif, sudah disampaikan pendalaman masih dilakukan dan ini tentunya membutuhkan keterangan ahli-ahli di samping kesesuaian saksi-saksi," kata Listyo. 
 

Baca: Kapolri Janji Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik


Terkait pelecehan seksual, Listyo seperti enggan membeberkan ke publik. Dia mengatakan fakta itu akan terbongkar di persidangan. 
 
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan. Jadi, supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan," ujar mantan Kabareskrim Polri itu. 
 
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuwat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan