Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Candra
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Candra

Tok! Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf

Candra Yuri Nuralam • 26 Oktober 2022 11:32
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kuat Ma'ruf. Persidangan akan dilanjutkan ke agenda berikutnya.
 
"Menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa" kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
 
Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam dakwaan yang dibuat jaksa. Sehingga, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian dari kubu jaksa.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi," ujar hakim.
 
Persidangan dilanjukan pekan depan. Jaksa diharapkan menghadirkan saksi yang dibutuhkan nanti.
 

Baca: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan