Ilustrasi. MI/Andri Widyanto.
Ilustrasi. MI/Andri Widyanto.

Penjelasan Polri Terkait Pelat Nomor Khusus Pejabat

Siti Yona Hukmana • 07 Juni 2022 07:41
Jakarta: Polri mengeluarkan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus pejabat seperti RDP, RFS, RFH, dan RFD. Tujuannya untuk mengakomodasi kepentingan pejabat pemerintahan sampai eselon tertentu. 
 
"Guna mendukung tugas mereka yang memerlukan kerahasiaan, keamanan dan keluesan dalam melaksanakan tugasnya," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Juni 2022. 
 
Taslim mengatakan RDP, RFS, RFH, dan RFD itu tidak memiliki singkatan. Hanya pengelompokan sesuai kategori. 

"Misalnya di lingkungan Polri pakai RFP, kalau kepala 1 berarti Polri kalau kepalanya 2 itu sudah umum, bukan Polri lagi," jelasnya. 
 
Menurut Taslim, pengelompokan itu menjadi perlu agar Polri mudah mengidentifikasi lembaga yang menggunakan. Pelat RFP digunakan oleh pejabat Polri, Sekretariat Negara (Setneg) menggunakan pelat RFS, dan TNI angkatan darat (AD) menggunakan RFD. 
 
Sementara itu, Taslim tak mengetahui detail terkait peruntukan pelat RFH. Namun, berdasarkan penelusuran pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat Direktur kementerian. Adapun RFH ini singkatan dari reformasi hukum, kendaraan ini digunakan oleh petinggi departemen pertahanan serta keamanan.
 
"Bukti bahwa nomor bantuan itu tetap mudah diidentifikasi adalah pengguna RFH yang sedang viral bisa segera diidentifikasi," ungkap Taslim. 
 
Baca: Syarat dan Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022
 
Taslim mengatakan peruntukan pelat khusus itu diatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Polri memberikan pelat khusus itu karena banyak faktor.
 
"Salah satunya belajar dari banyak kendaraan motor (ranmor) dinas pelat merah yang di-sweeping bahkan dirusak ketika ada rusuh," kata Taslim. 
 
Dia menekankan pemberian pelat khusus itu tidak ada masalah. Sebab, kata dia, TNKB tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memudahkan pengidentifikasian terhadap kendaraan ketika dioperasionalkan di jalan.
 
"Sepanjang nomor rahasia atau bantuan khusus itu terdata dan mudah diidentifikasi maka itu tidak ada masalah dari sisi Polri," ucapnya. 
 
Menurutnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis. Sementara itu, kebijakan teknisnya menjadi kewenangan daerah.
 
"Alokasi nomor rahasia dan siapa pejabat yang berhak itu diatur melalui keputusan kapolda," bebernya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan