medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM akan menyelidiki kasus kaburnya Labora Sitorus pada Jumat 4 Maret. Bila pegawai Kemenkumhan terlibat pelarian Labora, tentu ada sanksi tegas.
"Akan ada prosedur terhadap mereka yang barang kali melakukan penyimpangan. Tapi itu ada prosesnya," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Effendy B Peranginangin di kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Timur, Senin (7/3/2016).
Labora kabur saat akan dieksekusi. Ia menyerahkan diri dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB ke Polres Sorong, Papua Barat.
Siang tadi, Kemenkumham membawa Labora ke Jakarta. Selanjutnya, mantan polisi itu akan menempati sel isolasi ukuran 2 X 4 meteri di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Effendy memastikan, perlakuan terhadap Labora tidak akan berbeda dengan tahanan lain. "Tidak ada perbuatan istimewa terhadap Labora Sitorus," ujar Effendy.
Labora adalah terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar di Sorong. Mahkamah Agung memvonis Labora hukuman 15 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM akan menyelidiki kasus kaburnya Labora Sitorus pada Jumat 4 Maret. Bila pegawai Kemenkumhan terlibat pelarian Labora, tentu ada sanksi tegas.
"Akan ada prosedur terhadap mereka yang barang kali melakukan penyimpangan. Tapi itu ada prosesnya," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Effendy B Peranginangin di kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Timur, Senin (7/3/2016).
Labora kabur saat akan dieksekusi. Ia menyerahkan diri dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB ke Polres Sorong, Papua Barat.
Siang tadi, Kemenkumham membawa Labora ke Jakarta. Selanjutnya, mantan polisi itu akan menempati sel isolasi ukuran 2 X 4 meteri di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Effendy memastikan, perlakuan terhadap Labora tidak akan berbeda dengan tahanan lain. "Tidak ada perbuatan istimewa terhadap Labora Sitorus," ujar Effendy.
Labora adalah terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar di Sorong. Mahkamah Agung memvonis Labora hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)