R.J. Lino rapat dengan Panja Pelindo II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 16 September 2015. Foto: MI/Mohamad Irfan
R.J. Lino rapat dengan Panja Pelindo II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 16 September 2015. Foto: MI/Mohamad Irfan

RJ Lino Dipastikan Penuhi Panggilan KPK

Yogi Bayu Aji • 29 Januari 2016 07:45
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dipastikan hadir dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan memenuhi panggilan sebagai tersangka.
 
"Rencananya beliau akan datang," kata pengacara Lino, Maqdir Ismail, kepada Metrotvnews.com, Kamis (28/1/2016).
 
Namun, Maqdir enggan berkomentar soal kemungkinan  Lino langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka hari ini. Pasalnya, sejumlah tersangka korupsi kerap langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan pada hari Jumat.

Peristiwa ditahannya tersangka pada hari Jumat telah terjadi sejak Pimpinan Jilid l sehingga muncul istilah 'Jumat Keramat'. Tersangka yang ditahan usai diperiksa hari Jumat, di antaranya, Nazaruddin Sjamsuddin, Angelina Sondakh, Miranda Goeltom, Ratu Atut Chosiyah hingga Anas Urbaningrum.
 
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane PT Pelindo III pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
 
Dia diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Lino disebut telah menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) dalam pengadaan ini.
 
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan