Patra M. Zen (memegang mic)-----MTVN/Mei
Patra M. Zen (memegang mic)-----MTVN/Mei

Terpidana Kasus JIS Berencana Ajukan PK

Meilikhah • 26 Februari 2016 16:37
medcom.id, Jakarta: Terpidana kasus pelecehan seksual murid Jakarta Intercultural School (JIS) Ferdinand Tjong dan Neil Bentleman berencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Tjong dan Bentleman sebelumnya diputus hukuman penjara 11 tahun dalam putusan kasasi MA.
 
Patra M. Zen, pengacara Tjong dan Bentleman, mengatakan, pihaknya menilai ada kekhilafam dalam putusan tersebut. "Ini dasar kami akan mengajukan peninjauan kembali," kata Patra saat memberikan keterangan pers di Bangi Kopitiam, Kawasan SCBD Lot 6, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
 
Selain menganggap Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Suhadi, melakukan kekhilafan. Patra mengaku, pihaknya akan mengajukan novum dalam PK tersebut.

Novum itu didapat dari hasil pemeriksaan salah satu korban di Belgia. "Si anak tidak mengalami, menderita penyakit seksual apa pun. Ini yang kami sedang upayakan hasil medis Belgia, untuk bukti baru PK," jelas Patra.
 
Patra menilai, putusan yang diambil di tingkat kasasi tidak melalui proses yang cermat dan teliti. Patra menyebut putusan tersebut keliru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan