Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly--Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly--Antara/Yudhi Mahatma

Yasonna Siap Layani Gugatan Djan Faridz

Desi Angriani • 15 Maret 2016 23:16
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siap melayani gugatan yang dilayangkan Djan Farid cs. Pengurus PPP versi Muktamar Jakarta ini tidak terima keputusan Yasonna mengesahkan kembali kepengurusan PPP hasil Munas Bandung.
 
"Kita layani saja, no problem," ujar Yasonna, di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
 
Meski siap melayani gugatan, Yasonna cukup kecewa dengan sikap kubu Djan Faridz. Sebab sebelumnya, telah terjadi islah, 9 Maret lalu. Pertemuan itu berlangsung 4 jam dan menghasilkan 5 poin untuk berdamai.

"Masukan yang protes dari Pak Djan kita kaji dengan benar, sanggahan dari Rommy kita kaji. Akhirnya kita kembali ke titik nol. Saya kira itu kompromi yang paling baik," tegas Yasonna. 
 
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya memutuskan mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung pada 2011. Kepengurusan ini diharapkan segera menggelar muktamar untuk menentukan kepengurusan baru.
 
Sesuai SK Menkumham, kepengurusan hasil Muktamar Bandung berlaku selama enam bulan ke depan. Kepengurusan ini, kata Yasonna, memiliki kewenangan membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muktamar. Yasonna pun berharap muktamar bisa berjalan dengan baik.
 
"Sesuai AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," ujar Yasonna, 17 Februari kemarin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan