medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastuktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.
Sudirman akan menjadi saksi buat tersangka Rinelda Bandaso. Rienalda adalah sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo, anggota DPR sekaligus tersangka penerima suap di kasus ini.
"Iya, saksi untuk tersangka RB," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2015).
Kemungkinan Sudirman akan ditanya soal rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM pada 8 April 2015. Kala itu, Dewie sempat menyampaikan usulannya soal pembangkit listrik di Deiyai kepada Sudirman Said. Usulan itu tercatat dalam notulensi rapat. KPK pun sempat memeriksa Wakil Ketua Komisi IV Mulyadi yang memimpin rapat kala itu.
Yuyuk mengaku belum tahu materi pemeriksaan. "Dia dipanggil guna keperluan penyidikan," kata Yuyuk.
Sampai berita ini dibuat, Sudirman belum tiba di Kaveling C-1, Kuningan. KPK sebelumnya sudah memeriksa Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana. Rida juga hadir dalam rapat di DPR.
Kasus yang menyeret Dewie bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Rinelda, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi, Selasa, 20 Oktober 2015.
Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700 di dalam snack makanan ringan. Fulus itu diduga uang suap yang diberikan Setiadi Rinelda untuk dilanjuitkan ke Dewie. KPK kemudian mencokok Dewie Yasin dan Bambang Wahyu Hadi saat hendak terbang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
KPK kemudian menetapkan Iranius Adi dan Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan