medcom.id, Jakarta: Proses penangguhan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum terang. Ahok masih berada di balik jeruji besi.
Pelaksanatugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menganggap upaya yang dilakukan telah maksimal. "Saya kan enggak bisa intervensi sana (pengadilan). Yang jelas saya kan sudah mengajukan," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 18 Mei 2017.
Djarot mengatakan, proses hukum Ahok masih berproses di Pengadilan Tinggi. Dia sendiri masih menunggu keputusan dari pengadilan.
"Masih proses di Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta). Saya belum tahu (dikabulkan atau tidak)," ujar dia.
Baca: Pengadilan Tinggi akan Terima Permohonan Penangguhan Ahok
Djarot menjadi salah satu pejabat yang siap pasang badan buat Ahok. Djarot menjaminkan diri untuk Ahok atas nama Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Dia memastikan tidak ada yang mempermasalahkan penangguhan yang menggunakan jabatan Wakil Gubernur ataupun menggunakan kop surat Pemprov DKI. "Siapa (yang mempermasalahkan kop surat)? Suruh baca aturan," tegas Djarot.
Saat ini, Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ahok divonis dua tahun penjara. Saat ini, proses banding Ahok masih diproses pula.
medcom.id, Jakarta: Proses penangguhan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum terang. Ahok masih berada di balik jeruji besi.
Pelaksanatugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menganggap upaya yang dilakukan telah maksimal. "Saya kan enggak bisa intervensi sana (pengadilan). Yang jelas saya kan sudah mengajukan," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 18 Mei 2017.
Djarot mengatakan, proses hukum Ahok masih berproses di Pengadilan Tinggi. Dia sendiri masih menunggu keputusan dari pengadilan.
"Masih proses di Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta). Saya belum tahu (dikabulkan atau tidak)," ujar dia.
Baca: Pengadilan Tinggi akan Terima Permohonan Penangguhan Ahok
Djarot menjadi salah satu pejabat yang siap pasang badan buat Ahok. Djarot menjaminkan diri untuk Ahok atas nama Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Dia memastikan tidak ada yang mempermasalahkan penangguhan yang menggunakan jabatan Wakil Gubernur ataupun menggunakan kop surat Pemprov DKI. "Siapa (yang mempermasalahkan kop surat)? Suruh baca aturan," tegas Djarot.
Saat ini, Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ahok divonis dua tahun penjara. Saat ini, proses banding Ahok masih diproses pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)