Ilustrasi Gedung MK--Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Gedung MK--Antara/Hafidz Mubarak A.

MK Gelar Sidang Perbaikan Uji UU Pilkada

Antara • 07 Juni 2017 09:04
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi perbaikan uji UU Pilkada. Sidang mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan, atas beberapa ketentuan dalam UU Pilkada yang diajukan oleh politikus Djan Faridz.
 
"Ya hari ini sidang dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan," kata juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.
 
Baca: Sidang Gugatan PPP Djan Faridz Lagi-lagi Ditunda

Dalam sidang Rabu 24 Mei 2017, Djan Faridz yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ahmad, merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Hal itu akibat ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 33 UU Parpol dan Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada.
 
"Pemohon merasa dirugikan haknya. Karena seharusnya Pemohon adalah yang berhak untuk disahkan sebagai Ketua Umum DPP PPP oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," ujar Ahmad.
 
Menteri Hukum dan HAM belum mengesahan Djan Faridz sebagai Ketua Umum DPP PPP, akibat berlakunya ketentuan a quo.
 
Lebih lanjut Djan Faridz menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 33 UU Parpol serta Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada, telah memberikan kemungkinan bagi Menteri Hukum dan HAM untuk mencampuri perselisihan internal partai politik.
 
Djan Faridz beranggapan, kewenangan memutuskan perselisihan partai politik merupakan kewenangan lembaga peradilan, yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan