Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyambangi rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo besok, 15 Agustus 2022. Kedatangan Komnas HAM untuk mengamati lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Untuk Senin, Komnas HAM infonya mau melihat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022.
Komnas HAM rencananya datang pukul 10.00 WIB besok. Peninjauan lokasi pembunuhan Yosua dilakukan untuk mengumpulkan bahan laporan. Mereka tidak akan datang sendiri.
"Akan dihadiri oleh Labfor, Inafis, Dokpol dan Itsus," tutur Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keempatnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) berencana menyambangi rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo besok, 15 Agustus 2022. Kedatangan Komnas HAM untuk mengamati lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
"Untuk Senin, Komnas HAM infonya mau melihat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022.
Komnas HAM rencananya datang pukul 10.00 WIB besok. Peninjauan lokasi pembunuhan Yosua dilakukan untuk mengumpulkan bahan laporan. Mereka tidak akan datang sendiri.
"Akan dihadiri oleh Labfor, Inafis, Dokpol dan Itsus," tutur Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus
pembunuhan Brigadir J. Keempatnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)