Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menekankan bahwa majelis hakim yang melakukan pengecekan dua rumah terdakwa Ferdy Sambo sebagai bagian untuk mengoptimalkan pembuktian. Kegiatan itu dinilai penting bagi hakim dalam menyikapi perkara.
"Untuk menambah keyakinan apalagi dalam perkara-perkara yang katakanlah butuh pembuktian lebih optimal, ada kehati-hatian dan sebagainya. Maka, hakim dalam rangka itu untuk memperkuat keyakinan," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto di PN Jaksel, Jumat, 6 Januari 2023.
Pengecekan itu sejatinya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, sebagai diskresi hakim dalam membuktikan fakta yang terungkap di persidangan.
"Kan ada selain alat bukti, juga diatur. Alat bukti dan keyakinan hakim, dan dalam konteks itulah majelis hakim melakukan pemeriksaan tempat," ucap Djuyamto.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J rela turun gunung untuk mengamati berbagai fakta peristiwa yang terungkap di persidangan.
Para hakim mengecek langsung dua rumah terdakwa Ferdy Sambo yang menjadi saksi bisu perkara tersebut pada Rabu siang, 4 Januari 2023. Dua rumah eks Kadiv Propam Polri itu berada di kawasan Saguling, dan Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menekankan bahwa majelis hakim yang melakukan pengecekan dua rumah terdakwa
Ferdy Sambo sebagai bagian untuk mengoptimalkan pembuktian. Kegiatan itu dinilai penting bagi hakim dalam menyikapi perkara.
"Untuk menambah keyakinan apalagi dalam perkara-perkara yang katakanlah butuh pembuktian lebih optimal, ada kehati-hatian dan sebagainya. Maka, hakim dalam rangka itu untuk memperkuat keyakinan," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto di PN Jaksel, Jumat, 6 Januari 2023.
Pengecekan itu sejatinya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, sebagai diskresi hakim dalam membuktikan fakta yang terungkap di persidangan.
"
Kan ada selain alat bukti, juga diatur. Alat bukti dan keyakinan hakim, dan dalam konteks itulah majelis hakim melakukan pemeriksaan tempat," ucap Djuyamto.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J rela turun gunung untuk mengamati berbagai fakta peristiwa yang terungkap di persidangan.
Para hakim mengecek langsung dua rumah terdakwa
Ferdy Sambo yang menjadi saksi bisu perkara tersebut pada Rabu siang, 4 Januari 2023. Dua rumah eks Kadiv Propam Polri itu berada di kawasan Saguling, dan Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)