Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Polri Ekspose Laporan Freddy Widjaja Soal Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran

Eko Nordiansyah • 17 September 2022 00:20
Jakarta: Bareskrim Polri menggelar perkara khusus kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran tiga anak pendiri Sinarmas Group. Ekspose dilakukan di ruang Pengawasan Penyidikan lantai 10, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
 
"Gelar perkara mengenai laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik," kata Freddy Widjaja selaku pelapor dan juga anak konglomerat Eka Tjipta Widjaja dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.
 
Freddy berharap pihak Bareskrim Polri dapat segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Agar, kata dia, ketiga terlapor bisa menjadi tersangka.

"Karena dengan sengaja menggunakan akta lahir atas nama Oei Pheng Lian (Indra Widjaja) dan Oei Jong Nian (Franky Oesman Widjaja) yang diduga palsu," ujar Freddy.
 
Menurut Freddy, kedua akta lahir itu tidak tercatat di buku Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar. Namun, digunakan sebagai bukti pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
 
Akibatnya, status Freddy Widjaja sebagai anak Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli dibatalkan lewat putusan Nomor 3561 K/Pdt/2020 tertanggal 10 Desember 2020. Freddy menduga para terlapor yang merupakan kakak tirinya memiliki niat jahat untuk menguasai seluruh harta kekayaan baik aset, saham dan uang tunai mendiang ayahnya, Eka Tjipta Widjaja.
 
"Para terlapor dengan sengaja dalam hal ini diartikan sebagai memahami apa yang dilakukan (mens rea), dan menghendaki konsekuensi dari perbuatan tersebut (actus reus)," tuturnya
 

Baca juga: Bantu Bjorka, Pemuda Madiun Unggah 3 Tulisan Ini di Telegram


 
Freddy Widjaja melaporkan tiga saudara tirinya ke Bareskrim Polri pada 24 November 2021. Laporan Freddy teregistrasi dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
 
Tiga terlapor dalam kasus ini yang merupakan anak pendiri Sinarmas Group, Eka Tjipta Widjaja adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Terlapor diduga memalsukan akta kelahiran dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi telah dikonfirmasi perihal gelar perkara kasus ini. Namun, belum ada respons hingga berita ini dibuat. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan