medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Andi Zoelkarnaen "Choel" Mallarangeng. Choel akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.
"AZM terkait indikasi korupsi pembangunan Hambalang. Pemeriksaan di Gedung KPK yang baru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 6 Februari 2017.
Komisi antirasuah menetapkan adik Andi Alifian Mallarangeng itu sebagai tersangka pada 21 Desember 2016. Choel dianggap menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta korporasi.
Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal DD ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Andi Zoelkarnaen "Choel" Mallarangeng. Choel akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.
"AZM terkait indikasi korupsi pembangunan Hambalang. Pemeriksaan di Gedung KPK yang baru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 6 Februari 2017.
Komisi antirasuah menetapkan adik Andi Alifian Mallarangeng itu sebagai tersangka pada 21 Desember 2016. Choel dianggap menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta korporasi.
Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal DD ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)