medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus pengadangan Cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, NS, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus NS tersebut juga sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
"Yang (kasus pengadangan Djarot) pertama di Kembangan sudah kita serahkan ke kejaksaan. Sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Argo menjelaskan, berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Jumat 2 Desember kemarin. Selanjutnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tinggal melakukan tahap dua alias pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Sekarang tinggal tahap dua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita limpahkan (tersangka dan barang bukti)," jelas Argo.
Laporan kasus pengadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara ini dilimpahkan Bawaslu ke Polda Metro Jaya pada Jumat 18 November 2016. Perkara itu diserahkan ke polisi lantaran Bawaslu menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
NS dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus pengadangan Cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, NS, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus NS tersebut juga sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
"Yang (kasus pengadangan Djarot) pertama di Kembangan sudah kita serahkan ke kejaksaan. Sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Argo menjelaskan, berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Jumat 2 Desember kemarin. Selanjutnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tinggal melakukan tahap dua alias pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Sekarang tinggal tahap dua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita limpahkan (tersangka dan barang bukti)," jelas Argo.
Laporan kasus pengadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara ini dilimpahkan Bawaslu ke Polda Metro Jaya pada Jumat 18 November 2016. Perkara itu diserahkan ke polisi lantaran Bawaslu menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
NS dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp6 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SCI)