medcom.id Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra siap memberikan keterangan yang meringankan Rizieq Shihab dalam kasus penghinaan Pancasila. Mabes Polri mengaku akan mengakomodasi Yusril.
"Siapa pun yang diajukan, yang katanya ingin meringankan, itu pasti kita akomodasi," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompu, di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2017.
Menurut Martinus, Yusril sudah punya kemampuan mumpuni dalam ilmu hukum tata negara.
"Pasti harus sesuai dengan disiplin ilmu hukumnya. Ada penilaian dari penyidik, (saksi) ini kompeten dan memiliki relevansi dengan disiplin ilmu dan bidangnya atau tidak. Pak Yusril sesuai," kata Martinus.
Namun, Mabes Polri menyerahkan seluruh wewenang ke tim penyidik Polda Jawa Barat. Intinya, kata Martinus, Polri tak pernah menolak hadirnya saksi ahli dari pihak tersangka.
"Itu kewenangan penyidik (Polda Jabar). Saksi ahli yang diajukan tidak pernah ditolak," kata Martinus.
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan kasus penghinaan terhadap Pancasila. Polisi lantas menetapkan pimpinan Front Pembela Islam itu sebagai tersangka. Kasus ini ditangani Polda Jabar.
medcom.id Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra siap memberikan keterangan yang meringankan Rizieq Shihab dalam kasus penghinaan Pancasila. Mabes Polri mengaku akan mengakomodasi Yusril.
"Siapa pun yang diajukan, yang katanya ingin meringankan, itu pasti kita akomodasi," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompu, di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2017.
Menurut Martinus, Yusril sudah punya kemampuan mumpuni dalam ilmu hukum tata negara.
"Pasti harus sesuai dengan disiplin ilmu hukumnya. Ada penilaian dari penyidik, (saksi) ini kompeten dan memiliki relevansi dengan disiplin ilmu dan bidangnya atau tidak. Pak Yusril sesuai," kata Martinus.
Namun, Mabes Polri menyerahkan seluruh wewenang ke tim penyidik Polda Jawa Barat. Intinya, kata Martinus, Polri tak pernah menolak hadirnya saksi ahli dari pihak tersangka.
"Itu kewenangan penyidik (Polda Jabar). Saksi ahli yang diajukan tidak pernah ditolak," kata Martinus.
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan kasus penghinaan terhadap Pancasila. Polisi lantas menetapkan pimpinan Front Pembela Islam itu sebagai tersangka. Kasus ini ditangani Polda Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)