"Tadi kan jaksa mengatakan, dua minggu. Kalau bisa secepatnya," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).
Menurut Rikwanto, kalau jaksa optimistis bisa cepat, kenapa kepolisian tidak. Korps Adhyaksa mengaku akan secepatnya meneliti berkas Ahok.
Baca: Kejagung Tunjuk 13 Jaksa Teliti Berkas Perkara Ahok
Bareskrim Mabes Polri sudah menyerahkan berkas kasus Ahok ke Kejaksaan Agung. Berkas diantar langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Agus Andriyanto dan diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad.
Kejagung langsung menunjuk 13 jaksa buat meneliti berkas kasus Ahok. "Dari Kejagung sepuluh, Kejati DKI dua orang, Kejari Jakarta Utara, satu orang," kata Noor.
Baca: Berkas Perkara Ahok Diserahkan ke Kejagung
Menurut Noor, Tim 13 akan meneliti apakah berkas sudah memenuhi ketentuan KUHAP dan hukum pidana formal atau belum. Jika semua syarat sudah terpenuhi, berkas akan dilempar ke pengadilan.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Ahok dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id