Jerinx SID. Foto: Instagram
Jerinx SID. Foto: Instagram

Nasib Perkara Jerinx Ditentukan Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 05 Januari 2022 10:55
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang putusan sela kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan atas terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx. Hakim akan memutuskan lanjut atau tidaknya perkara tersebut ke tahap pemeriksaan.
 
"Betul sidang hari ini," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Januari 2021.
 
Sugeng berharap permohonan penangguhan penahanan kliennya dapat dikabulkan pada perkara tersebut. Selain itu, alat bukti untuk menjerat Jerinx dinilai ilegal.

"Itu alat buktinya ilegal menurut kita. Itulah yang paling jelas," ucap Sugeng.
 
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
 
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
 
Baca: Jerinx Janji Tak Lagi Buat Keributan di Media Sosial
 
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
 
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
 
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan