Jakarta: Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita sebuah rumah di kawasan elite di Jalan Pandeglang Nomor 20 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022. Penyitaan ditandai pemasangan plang berisi larangan penggunaan tanah dan bangunan.
Pantauan Medcom.id, Satgas BLBI didampingi polisi, TNI, dan kelurahan Menteng mendatangi rumah tersebut. Petugas BLBI membacakan surat penyitaan dan melakukan pemasangan plang berisi larangan menggunakan tanah.
"Hari ini kegiatan Satgas BLBI dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp467 miliar. Penyitaan aset obligor Ulung Bursa," terang Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi di lokasi, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca: Satgas BLBI Sita Aset Barang Jaminan Obligor Santoso Sumali
Kuasa hukum Ulung Bursa, Sofyan, mengaku kecewa dengan penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI. Dia akan berkoordinasi lagi dengan Satgas BLBI terkait proses penyitaan tersebut.
"Ya kita kecewa, tapi kita hormati proses hukum. Kami akan ada komunikasi sama Satgas mungkin Kamis, 24 Februari 2022, kita diundang untuk bicarakan lebih lanjut," tutur Sofyan.
Aset ini terdiri atas tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 meter persegi. Satgas BLBI juga menyita tanah beserta bangunan seluas 1.658 meter persegi di Jalan Matraman Raya Nomor 71, RT 012 RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id