Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas 15 tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Muara Enim pada 2019. Mereka semua segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang .
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.
Para tersangka itu terdiri dari 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.
Lalu, terdapat lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, dan Verra Erika.
Baca: Keluarga Histeris Saat Anggota DPRD Muara Enim Digiring ke Rutan
Agus, Fauzi, dan Daraini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Lalu, Elison, Faizal, dan Samudra mendekam di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Sementara itu, Eksa, Hendly, Irul, Misran, Melan, Umam, dan William mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Mardalena dan Verra ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Tim jaksa dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan