medcom.id, Jakarta: Sekretaris pribadi Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, mengakui bosnya itu meminta duit ke Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii. Duit disebut untuk melancarkan proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dengan tegas, Rinelda menyebut Dewi secara langsung meminta duit kepada Irenius jika ingin proyek pembangunan pembangkit listrik itu lancar.
Awalnya Irenius tak menyanggupi permintaan tersebut lantaran dirinya belum didukung sponsor untuk proyek pembangunan listrik. Hingga akhirnya Irenius menggandeng Setiady Yusuf, pengusaha asal Nabire Papua yang siap jadi sponsor. Setiady dijanjikan dijadikan sebagai pihak pelaksana proyek.
"Dewi bicara dalam bahasa Makassar program apa yang mau dibicarakan. Katanya waktu itu kesepakatan untuk PLTU, Dewi katakan bisa membantu asal dana pengawalan 10 persen disiapkan, setelah itu turun jadi 7 persen," kata Rinelda dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk Irenius Adii dan Setiady di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Pembicaraan tersebut, kata Rinelda, dibahas di mal Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang dihadiri kedua belah pihak. Lalu disepakati bahwa success fee untuk Dewi Yasin Limpo adalah Rp1,777 miliar untuk memuluskan proyek tersebut, yang kemudian direncanakan, menggunakan dana tugas pembantuan dari pemerintah pusat.
Duit Rp1,777 miliar itu berasal dari kantong Setiady Yusuf sebagai Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih yang dijanjikan akan diberikan kewenangan untuk menjadi pelaksana proyek.
Namun belum sempat diserahkan, Rinelda, Setiady dan Irenius keburu dicokok KPK.
"Sudah diterima dari Setiadi Rp1,777 miliar. Saya ambil, belum sempat diserahkan saya sudah ditangkap KPK di Kelapa Gading," kata Rinelda.
Rinelda juga mengaku bahwa dialah yang memasukan duit suap dalam pecahan dolar Singapura itu ke dalam bungkus makanan ringan setelah dipotong untuk biaya transportasi sebesar SGD1.000 menuju lokasi pemberian suap.
Baik Irenius maupun Setiady, keduanya didakwa memberikan suap kepada Dewi Yasin Limpo untuk melancarkan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua, menggunakan uang negara.
Keduanya pun diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan