medcom.id, Jakarta: Anggota staf ahli Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi, mengaku baru kenal Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii, setelah dipertemukan oleh Rinelda Bandaso. Perkenalan dimulai sejak April 2015.
Bambang mengaku sebelumnya tidak pernah mengenal Irenius. Kendati begitu, ia menyambut baik sosok Irenius yang diperkenalkan oleh Rinelda.
"Karena saya mau bersilaturahmi, alhamdulillah, nambah teman baru dari (wilayah) timur," tutur Bambang dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irenius Adii dan Setiady Yusuf, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
Perkenalan tersebut diakui Bambang tidak membahas soal proyek pengadaan listrik. Perbincangan lebih seputar pribadi Irenius.
Irenius kerap bercerita pengalamannya semasa kecil. Bambang pun menanggapi santai cerita dari Irenius.
"Waktu itu dia cerita-cerita soal di daerahnya, bagaimana kendala di daerah-daerahnya. Inti cerita itu saat dia masih kecil. Hanya seputar itu," ungkap Bambang.
Dalam cerita tersebut, Bambang menangkap pesan Irenius yang ingin menerangkan daerahnya. Ia menilai konsep yang dipaparkan Irenius layak dibantu.
"Ada keinginan dia untuk melakukan penerangan. Bagus konsep-konsepnya. Yang seperti ini perlu dibantu, karena ada keinginan untuk maju," kata dia.
Kendati begitu, Bambang menampik tudingan jika ia mengetahui soal proposal proyek pengadaan listrik di Deiyai pada pertemuan pertama. Ia menegaskan, tidak sekalipun membaca proposal tersebut.
"Saya baru tahu saat pertemuan kedua, tidak pernah baca dan lihat. Tapi, memang pernah bicarakan proposal dengan Rinelda. Tapi, saya tidak sempat ketemu pas dia serahkan proposal," tuturnya.
Perkara suap pembangunan pembangkit listrik terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Oktober 2015. Dewie dicokok KPK bersama Bambang di Bandara Soekarno Hatta.
Penangkapan Dewie dan Bambang merupakan rangkaian OTT terhadap sekretaris Dewie, Rinelda; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii; dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi. Saat penangkapan, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.000 di dalam kemasan makanan ringan yang diduga merupakan suap dari Setiadi untuk Dewie.
KPK akhirnya menetapkan Irenius dan Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan