Gatot Pujo saat ditahan KPK------Ant/Rosa P
Gatot Pujo saat ditahan KPK------Ant/Rosa P

Gatot Diperiksa Kejagung Pekan Depan

Lukman Diah Sari • 05 November 2015 13:11
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung segera memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah di Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, pekan depan.
 
"Pekan depan akan diperiksa. Jadwalnya sudah ditentukan untuk pekan depan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).
 
Prasetyo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Gatot. Sebab, Gatot sedang menjalani penahanan di Kaveling C-1, Kuningan. Gatot terlebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.

"Dan tentunya jadwal pelaksanaanya akan dikoordinasikan dengan KPK. Karena sekarang ini Gatot memiliki status dalam tahanan KPK," ujarnya.
 
Dia pun menjelaskan, sengaja memeriksa Gatot di KPK supaya pemeriksaan lebih efisien dan menghewat waktu. "Tentunya akan lebih efektif dan efisien," kata Prasetyo.
 
Gatot baru ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung terkait pengalokasian dana hibah dan bansos. Status ini melengkapi status tersangka untuk tiga kasus yang disidik KPK, yakni suap hakim PTUN Medan, gratifikasi penanganan perkara bansos, dan suap hak interpelasi di DPRD Sumut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan