Tanpa Istri, Jero Hadapi Dakwaan Bersama Keluarga dari Bali

Yogi Bayu Aji • 22 September 2015 14:17
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah keluarga Wacik pun datang buat memberikan dukungan.
 
Jero tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB. Dia pun langsung menjumpai keluarga yang sudah menunggu di tempat sidang tersebut. Keluarga yang datang langsung dari kampung halamannya di Bali.
 
"Ini keluarga dari Bali," kata Jero sambil masuk ke dalam ruang tunggu terdakwa, Selasa (22/9/2015).

Ariawan, salah satu keluarga Jero, mengaku datang bersama lima anggota keluarga lainnya langsung dari Bali. Menurut dia, pada sidang perdana ini istri Jero tak bisa hadir. "Anaknya datang. Istrinya enggak bisa hadir karena ada kerabat yang sakit," ucap keponakan Jero ini.
 
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
 
Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Dalam perkembangannya, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
 
Dia dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan