Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pengelola apartemen sebagai saksi kasus yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keduanya diperiksa untuk menelusuri dugaan gratifikasi dari Djoko Soegiarto Tjandra.
"Ada dua pengelola apartemen yang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Kedua orang yang diperiksa ialah pengelola Essence Darmawangsa, Djoko Triyono, dan Pakubuwono Signature, Henry Utama. Tiga saksi lain juga diperiksa di hari yang sama.
Baca: Gelar Perkara Kasus Pinangki Dilaksanakan 3 September 2020
Mereka ialah Wiyasa Santoso Kolopaking (saudara pengacara Djoko Tjandra), Christian Dylan (Manajer Cabang PT Astra International/BMW Sales Operation Cabang Cilandak), dan Sugiarto (sopir Pinangki).
Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka penerima gratifikasi dari Djoko Tjandra. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Kejagung juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang Pinangki. Jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pengelola apartemen sebagai saksi kasus yang menjerat
jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keduanya diperiksa untuk menelusuri dugaan gratifikasi dari Djoko Soegiarto Tjandra.
"Ada dua pengelola apartemen yang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Kedua orang yang diperiksa ialah pengelola Essence Darmawangsa, Djoko Triyono, dan Pakubuwono Signature, Henry Utama. Tiga saksi lain juga diperiksa di hari yang sama.
Baca:
Gelar Perkara Kasus Pinangki Dilaksanakan 3 September 2020
Mereka ialah Wiyasa Santoso Kolopaking (saudara pengacara
Djoko Tjandra), Christian Dylan (Manajer Cabang PT Astra International/BMW Sales Operation Cabang Cilandak), dan Sugiarto (sopir Pinangki).
Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka penerima gratifikasi dari Djoko Tjandra. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Kejagung juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang Pinangki. Jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)