medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo optimis bisa menjerat Ketua Kamar Dagang Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Ia mengaku telah mengantongi cukup bukti.
"Kejati Jatim merasa sudah memiliki banyak bukti. Saat praperadilan berapa kali dimenangkan La Nyalla. Berapa kali itu juga Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).
Prasetyo menambahkan, Kejati Jatim tengah mempersiapkan sprindik baru untuk kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Menurutnya, bila yang menjadi permasalahan lantaran La Nyalla belum pernah diperiksa, seharusnya ia tidak melarikan diri.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dalam pembelian saham IPO Bank Jatim. Ia melarikan diri sehari sebelum surat cegah terhadap dirinya diterima Imigrasi.
Setelah penetapan tersangka, La Nyalla melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali. Gugatannya pun dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. PN Surabaya menyatakan penetapan status tersangka terhadap La Nyallatak sesuai prosedur. Kuasa hukum La Nyalla pun meminta Kejaksaan Tinggi Jatim mematuhi keputusan itu.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo optimis bisa menjerat Ketua Kamar Dagang Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Ia mengaku telah mengantongi cukup bukti.
"Kejati Jatim merasa sudah memiliki banyak bukti. Saat praperadilan berapa kali dimenangkan La Nyalla. Berapa kali itu juga Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).
Prasetyo menambahkan, Kejati Jatim tengah mempersiapkan sprindik baru untuk kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Menurutnya, bila yang menjadi permasalahan lantaran La Nyalla belum pernah diperiksa, seharusnya ia tidak melarikan diri.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dalam pembelian saham IPO Bank Jatim. Ia melarikan diri sehari sebelum surat cegah terhadap dirinya diterima Imigrasi.
Setelah penetapan tersangka, La Nyalla melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali. Gugatannya pun dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. PN Surabaya menyatakan penetapan status tersangka terhadap La Nyallatak sesuai prosedur. Kuasa hukum La Nyalla pun meminta Kejaksaan Tinggi Jatim mematuhi keputusan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)